KEJAHATAN INTERNET PADA MASA PANDEMI COVID-19
Pandemi Covid-19 meluluh lantahkan perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia, Gelombang pandemi yang menyerang Indonesia sebanyak 2 kali, memaksa menguras cadangan devisa dan keuangan negara. Perekonomian yang berjaan terseok seok menyebabkan banyak pelaku usaha yang gulung tikar, tidak mampu memberikan pendapatan kepada pekerjanya.
Gelombang PHK membuat para pekerja swasta menjadi ketar ketir, dalam hati mereka was-was jika terkena PHK. Situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan banyak hal dari segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah pekerjaan, hal ini menjadi salah satu faktor adanya peningkatan angka kriminalisasi. Semenjak awal pandemi sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Stasiun TV nasional banyak memberitakan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.
Ternyata tidak hanya kejahatan fisik saja yang terjadi bahkan kejahatan didunia maya juga menjadi salah satu jenis kejahatan yang mengalami peningkatan cukup tinggi, modusnya juga kian beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data dan pembobolan rekening, hal ini merupakan hal yang harus di waspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini tidak memandang bulu.
Cybercrime adalah segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan cyber bisa juga di artikan sebagai segala tindak illegal yang didukung dengan teknologi komputer.
Berdasarkan data kejahatan internet atau cybercrime, pada tahun 2021 ini saja terjadi kejahatan penipuan online sebanyak 8541 dan peretasan sejumlah 244 kasus, pengubahan halaman situs sebanyak 92 kasus.
Laporan Polisi Kejahatan Internet Tahun 2021
sumber : https://patrolisiber.id/statistic
Bandingkan dengan statistik dari kepolisian tahun 2020, yang mana penipuan onlne hanya 649 kasus, peretasan sistem 18 kasusu dan pengubahan tampilan situs hanya 9 kasus.
Perkembangan teknologi informasi saat ini justru menjadi 'pedang bermata dua' bagi pihak aparat keamanan. Di satu sisi dapat berdampak positif bagi kemudahan manusia, namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai ancaman bagi pertahanan negara. Kejahatan dunia maya akan berdampak luar biasa, baik dari segi ekonomi, sosial, kemsayarakatan sampai pertahanan negara.
Terlebih lagi, ancaman terorisme global saat ini tengah mengancam kedaulatan Indonesia karena bergerak melalui medium dunia maya dalam melakukan strategi penyerangan untuk menebar ancaman teror di masyarakat melalui berbagai macam medias sosial untuk menyebarkan paham radikalisme.
Karena sistem keamanan siber yang kurang baik di Indonesia, negara Indonesia sering mengalami serangan. Sebagai gambaran, selama satu minggu di bulan Februari, Indonesia menerima 1,35 juta serangan web. Para peretas menargekan korporasi di Indonesia sebagai tujuan peretasan, Beberapa lembaga pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pertahanan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan ketua dewan penasihatnya, telah menjadi target para peretas.
Langkah lembaga penegak dan pertahanan hukum di Indonesia yang telah dilakukan selama ini tergolong kurang koordinasi dan masih dilakukan secara terpisah. Menjadi prioritas ditengah terus berkembangnya teknologi bagi pemerintah untuk membangun badan keamanan siber di Indonesia.
Pemerinah telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi dan mencegah serangan siber ini, diantaranya :
- Membuat UU ITE
- Pemerintah sudah melakukan pemblokiran pada situs porno atau situs berita hoaks
- Dibangunnya Badan Siber dan Sandi Negara yang dihadirkan tahun 2017.
- Dibuatnya Web Anti Hoax Oleh Kominfo.
- Revisi UU ITE
Salah satu upaya yang tengah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Infornatika yakni menjaring generasi muda berbakat di bidang teknologi informasi melalui program "Born to Protect". "Kominfo membuat progran 'Born to Protect' untuk menyeleksi dan melatih 100 talenta setiap tahunnya. Melatih terkait keamanan siber," ujar Rudiantara, saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional 10 Tahun UMN bertajuk 'Memperkuat Keamanan Siber Nasional' di kampus UMN, Serpong, Tangerang, Banten
SUMBER
- https://patrolisiber.id/statistic
- https://fisip.ui.ac.id/bhakti-cybercrime-menjadi-jenis-kejahatan-yang-mengalami-peningkatan-cukup-tinggi/
- https://kominfo.go.id/content/detail/2467/kominfo-sosialisasikan-soal-cyber-crimes-dalam-uu-ite/0/sorotan_media
- https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/22411551/bagaimana-upaya-pemerintah-menangkal-maraknya-serangan-siber?page=all




0 comments:
Posting Komentar