PINJOL KRIMINALITAS MODEL BARU
- Terjebak bunga yang tinggi
- Kontak di smartphone anda tersebar kemana-mana
- Teror yang mengancam
- Penipuan secara daring
- Ponsel disadap pihak lain
- Kehilangan privasi
- Pinjaman Pinjol Tanpa Usulan Peminjam
Penyalahgunaan data pribadi ini menjadi sebuah fenomena belakangan ini, adakah jaminan keamanan terhadap data pribadi. Dikutip dari BBC.com, Arief (36) menjadi salah satu korban dari penyalahgunaan data pribadi. Suatu ketika dia mendapati uang Rp800.000 di rekeningnya, disusul email dari satu perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu tujuh hari. Padahal dia tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.
Arief mengaku pernah meminjam dari sebuah pinjol pada 2019, namun dia sudah mengembalikan dan membereskan semuanya. Dia pun kaget ketika mendapatkan uang tersebut meski tidak merasa meminjam.
"Saya tidak pernah ada masalah dengan pinjol," kata dia.
Perusahaan yang tiba-tiba mentransfer uang ke rekening Arief, TunaiCPT, hanya mencantumkan alamat email di laman aplikasinya di Play Store. Arief pun menghubungi mereka untuk mengklarifikasi.
"Mereka bersikeras itu kewajiban saya," kata Arief.
Akhirnya, Arief membayar 'utang' beserta bunganya, namun masalahnya ternyata tidak selesai disana. Pada Maret lalu, dia mendapatkan tagihan dari alamat email yang sama dengan nama perusahaan berbeda yang menjadi Tunai Gesit.
Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal, dan di laman aplikasinya di Play Store, yang sekarang sudah dihapus, Arief menemukan banyak orang yang mengeluh karena mengalami hal sama.
Dia pun ditelepon oleh penagih utang yang mengancam akan menjual data pribadinya jika ia tidak membayar. Ia pun khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya. Arief bingung untuk mengadukan pinjol ini karena ilegal.
( https://www.cnbcindonesia.com/news/20210514173650-4-245504/)
- Guru Terlilit Utang Pinjol
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.
Afifah bercerita, pada 30 Maret 2021, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya. Ia mengaku saat itu sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.Akhirnya ia mengunggah aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman. Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, dirinya dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta. Dia awalnya mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari. Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya. Uang pinjaman yang ada di rekening saat itu belum dipergunakan sama sekali. Ia pun panik karena teror mulai berdatangan, bahkan datanya sudah disebar. Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang.(https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/145941578/guru-di-semarang-terjerat-utang-di-20-aplikasi-pinjol-pinjam-rp-37-juta?page=all.)
- Cek peminjam tersebut di situ OJK.id, apakah terdaftar di OJK atau tidak, jika tidak maka dapat dipastikan bahwa peminjam tersebut adalah pinjol ilegal
- Jangan pernah tergoda dengan tawaran SMS pinjaman.
- Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WA
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1- 4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
- Pencegahan
- Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
- Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi;
- Memperkuat Kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
- Melarang perbankan, Penyedia JasAS Pembayaran (PJP) non bank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Membuka akses pengaduan masyarakat;
- Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
- Penegakan Hukum
- Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan masing-masing lembaga;
- Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara.
SUMBER
- https://jatengprov.go.id/beritaopd/jateng-tertibkan-puluhan-pinjol-ilegal/
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58850599
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20210514173650-4-245504/ngeri-begini-modus-pinjol-menjerat-nasabah-dengan-utang
- https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/145941578/guru-di-semarang-terjerat-utang-di-20-aplikasi-pinjol-pinjam-rp-37-juta?page=all
- https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/28/cara-menghindari-jebakan-pinjaman-online-ilegal-beserta-ciri-ciri-pinjol-ilegal
- https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/perkuat-upaya-berantas-pinjol-ilegal-5-k-l-buat-surat-pernyataan-bersama/



0 comments:
Posting Komentar