Wavy Cursor Tail 9

Statistik

Cari Blog Ini

28 Oktober 2021

WASPADAI PINJOL YANG BIKIN BENJOL

 PINJOL KRIMINALITAS MODEL BARU


Pinjol kata baru yang sedang viral saat ini. Apa itu Pinjol ? pinjol adalah pijaman online, atau peminjaman uang yang prosesnya dilakukan secara daring. Pemberi pinjaman dan yang meminjam tidak saling kenal dan tidak saling bertatap muka. Pinjol yang marak trejadi bisa jadi pinjol ilegal dan pinjol resmi atau dapat dipercaya.

Pinjol marak terjadi di Indonesia tentunya memiliki sebab-sebab. Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Selain itu karena pandemi covid-19 dan terpuruknya ekonomi pendapatan masyarakat yang semakin jatuh. 




Inovasi untuk mengembangkan dunia keuangan yang mengarah kepada Financial Technology (Fintech) ternyata tidak selalu menciptakan nilai positif. Salah satu buktinya adalah munculnya pinjol atau pinjaman online yang dipercaya bisa memudahkan proses pinjam uang. 

Kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat mendapatkan dana ketika ada kebutuhan tertentu, namun kemudahan ini terkadang bisa menjerat. Apalagi jika kemudahan mendapatkan data pribadi disalahgunakan untuk meminjam uang di salah satu pinjaman online tanpa sepengetahuan.

Pinjol ilegal seharusnya dihindari, banyak resiko yang menghantui pinjol ilegal ini. Alasan pinjol ilegal dihindari yaitu :
  • Terjebak bunga yang tinggi
  •  Kontak di smartphone anda tersebar kemana-mana
  • Teror yang mengancam
  • Penipuan secara daring
  • Ponsel disadap pihak lain
  • Kehilangan privasi

Kasus teror yang seing terjadi karena ulah dari pinjol ilegal sering terdengar dan disiarkan di mass media baik cetak maupun elektronik. Pihak kepolisianpun saat ini bekerja keras untuk menghilangkan dan mencegah munculnya pinjol-pinjol ilegal. Beberapa kasus yang terjadi karena pinjol ilegal antara lain :
  •  Pinjaman Pinjol Tanpa Usulan Peminjam
Penyalahgunaan data pribadi ini menjadi sebuah fenomena belakangan ini, adakah jaminan keamanan terhadap data pribadi. Dikutip dari BBC.com, Arief (36) menjadi salah satu korban dari penyalahgunaan data pribadi. Suatu ketika dia mendapati uang Rp800.000 di rekeningnya, disusul email dari satu perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu tujuh hari. Padahal dia tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.

Arief mengaku pernah meminjam dari sebuah pinjol pada 2019, namun dia sudah mengembalikan dan membereskan semuanya. Dia pun kaget ketika mendapatkan uang tersebut meski tidak merasa meminjam.

"Saya tidak pernah ada masalah dengan pinjol," kata dia.

Perusahaan yang tiba-tiba mentransfer uang ke rekening Arief, TunaiCPT, hanya mencantumkan alamat email di laman aplikasinya di Play Store. Arief pun menghubungi mereka untuk mengklarifikasi.

"Mereka bersikeras itu kewajiban saya," kata Arief.

Akhirnya, Arief membayar 'utang' beserta bunganya, namun masalahnya ternyata tidak selesai disana. Pada Maret lalu, dia mendapatkan tagihan dari alamat email yang sama dengan nama perusahaan berbeda yang menjadi Tunai Gesit.

Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal, dan di laman aplikasinya di Play Store, yang sekarang sudah dihapus, Arief menemukan banyak orang yang mengeluh karena mengalami hal sama.

Dia pun ditelepon oleh penagih utang yang mengancam akan menjual data pribadinya jika ia tidak membayar. Ia pun khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya. Arief bingung untuk mengadukan pinjol ini karena ilegal. 

( https://www.cnbcindonesia.com/news/20210514173650-4-245504/) 

 

  • Guru Terlilit Utang Pinjol
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.



 

Afifah bercerita, pada 30 Maret 2021, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya. Ia mengaku saat itu sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.
Akhirnya ia mengunggah aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman. Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, dirinya dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta. Dia awalnya mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari. Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya. Uang pinjaman yang ada di rekening saat itu belum dipergunakan sama sekali. Ia pun panik karena teror mulai berdatangan, bahkan datanya sudah disebar. Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang.

(https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/145941578/guru-di-semarang-terjerat-utang-di-20-aplikasi-pinjol-pinjam-rp-37-juta?page=all.)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Untuk itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena bisa jadi merupakan pinjol ilegal.

Bagaimana cara tidak terjebak pinjol ilegal, dengan langkah berikut kita bisa menghindari pinjol ilegal .
  • Cek peminjam tersebut di situ OJK.id, apakah terdaftar di OJK atau tidak, jika tidak maka dapat dipastikan bahwa peminjam tersebut adalah pinjol ilegal
  • Jangan pernah tergoda dengan tawaran SMS pinjaman.
  • Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial

Lalu apa ciri-ciri dari pinjol ilegal tersebut. Beberapa ciri pinjol ilegal seperti berikut :
  • Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1- 4% per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Pinjol yang semakin meresahkan masyarakat , pemerintah melalui kementrian terkait melakukan komitmen pernyataan bersama. Kelima kementrian tersebut yaitu :Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Surat pernyataan bersama ini, berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Isi dari surat pernyataan itu berisi atas tiga bagian, yakni pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.

Adapun isi lengkap dari surat pernyataan bersama tersebut, sebagai berikut:

  • Pencegahan

  1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
  2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi;
  3. Memperkuat Kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal;
  4. Melarang perbankan, Penyedia JasAS Pembayaran (PJP) non bank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Penanganan Pengaduan Masyarakat
  1. Membuka akses pengaduan masyarakat;
  2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

  • Penegakan Hukum

    1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan masing-masing lembaga; 
    2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara.

    SUMBER

    • https://jatengprov.go.id/beritaopd/jateng-tertibkan-puluhan-pinjol-ilegal/
    • https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58850599
    • https://www.cnbcindonesia.com/news/20210514173650-4-245504/ngeri-begini-modus-pinjol-menjerat-nasabah-dengan-utang
    • https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/145941578/guru-di-semarang-terjerat-utang-di-20-aplikasi-pinjol-pinjam-rp-37-juta?page=all
    • https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/28/cara-menghindari-jebakan-pinjaman-online-ilegal-beserta-ciri-ciri-pinjol-ilegal
    • https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/perkuat-upaya-berantas-pinjol-ilegal-5-k-l-buat-surat-pernyataan-bersama/

    0 comments:

    Posting Komentar